Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 2 Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng yang akan Dilaporkan IPW ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 28 Februari 2024, 11:23 WIB
Ini 2 Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng yang akan Dilaporkan IPW ke KPK
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Net
rmol news logo Ada dua dugaan korupsi yang akan dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus pertama, adalah dugaan rasuah pembagian keuntungan Bank Jateng periode 2018 sampai 2023 yang diduga melibatkan petinggi Bank Jateng saat itu berinisial S.

Selama periode 2018-2023, IPW menyebut Bank Jateng mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang. Namun keuntungan yang didapat diduga tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Ada pemasukan yang diduga dikorupsi oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng mulai dari pengusaha maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Merujuk aturan, kata Sugeng, Bank Jateng harusnya menerima cashback dari asuransi sebagai pendapatan negara. Namun cashback tersebut diklaim tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

Kasus kedua, yakni dugaan korupsi kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng tahun 2016 melalui SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi yang dikeluarkan direksi.

Direktur Bank Jateng berinisial S. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.

Merujuk SK tersebut, setiap karyawan berhak menerima subsidi Rp2 juta, anak karyawan Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, uang tersebut tetap bisa dicairkan meski tidak semua karyawan ikut rekreasi.

Dalam temuan di lapangan, IPW menyebut kegiatan rekreasi wajib menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, yakni Kirana Tour lantaran disebut telah ada kesepakatan tidak tertulis Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.

Padahal jika merujuk jumlah pengeluaran uang negara melebihi Rp200 juta, seharusnya penunjukan melalui proses lelang.

Oleh karenanya, Sugeng mengaku akan melaporkan dua dugaan kasus korupsi tersebut ke KPK RI pada Senin mendatang (4/3). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA