Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan setiap pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan perkara terus berjalan, mulai penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan,” kata Ketut Sumedana, lewat siaran pers, di Jakarta, Senin (19/2).
Menurut dia, penyidik terus mendalami sejumlah pihak. Dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat.
"Kami juga menyampaikan, tim penyidik terus mendalami sejumlah pihak, tidak menutup kemungkinan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat," kata Ketut.
Pernyataan Ketut sekaligus membantah spekulasi yang menyebutkan kasus BTS 4G Bakti Kominfo mandek alias jalan di tempat.
"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara. Soal penetapan tersangka baru, itu kewenangan penuh tim penyidik, sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP, yakni menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan," paparnya.
"Jadi tidak benar kalau dikatakan stagnan atau berhenti. Sepanjang alat bukti cukup, siapa pun tetap diperiksa," sambungnya.
BERITA TERKAIT: