Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap, Politikus Nasdem Rajiv Dicecar KPK soal Aliran Uang dari SYL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 31 Januari 2024, 13:47 WIB
Terungkap, Politikus Nasdem Rajiv Dicecar KPK soal Aliran Uang dari SYL
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, Rajiv/RMOL
rmol news logo Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat, Rajiv ternyata dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (30/1).

"Saksi (Rajiv) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (31/1).

Sebelumnya, usai diperiksa tim penyidik selama 2 jam, Rajiv yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin ini membantah ditanya soal aliran uang dari SYL.

"Nggak ada, saya kan bukan di bidang pendanaan di Nasdem," kata Rajiv kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (30/1).

Dugaan aliran uang ke Partai Nasdem sebelumnya juga terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA