Kuasa hukum Rizky, Zainur Ridlo menjelaskan, perkembangan perkara pemukulan yang dilaporkan Satuan Polisi Militer Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, melaporkan oknum TNI yang diregistrasi sebagai Laporan Nomor POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM tanggal 21 Desember 2023,
"Laporan tersebut tentang Penganiayaan bersama-sama dan pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Ridlo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).
Dia mengurai, terhadap laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky selaku Pelapor, pemeriksaan terhadap Terlapor atas nama Praka RA, dan telah dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi korban lainnya yakni seorang driver ojek online bernama Surya, sekitar 8 jam di hari pelaporan.
"Alhamdulillah kami telah mendapatkan informasi penting lainnya terhadap terduga pelaku lainnya telah dilakukan interogasi atau pemeriksaan awal," sambungnya memaparkan.
Selain itu, pada tanggal 22 Desember 2023 dirinya bersama-sama dengan Rizky memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, sesuai STPLP Nomor : LP/B/3698/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
"Bahwa dalam pemeriksaan tersebut pointnya kita telah menyampaikan kepada penyidik tentang peristiwa kejadian, tentang ciri-ciri dari terduga pelaku, dan kami telah menyampaikan terduga pelaku lainnya diduga berinisial Y," paparnya.
Ridlo mengatakan, saat ini berkas perkara penyelidikan telah dilimpahkan ke ankum atau atasan dari oknum TNI terduga pelaku. Sementara, proses di Polres Jakarta Timur mengusut keterlibatan oknum inisial Y yang ikut memukul Rizky.
"Harapannya dari semua kepolisian Polres Metro Jakarta Timur maupun Satpom Militer Lanud AU, perkara ini bisa segera dituntaskan, jangan sampai menggantung, sehingga nanti perkara ini hilang begitu saja," tuturnya seraya berharap.
"Oleh karena itu, proses penyidikan dan penentuan tersangka harus segera dilakukan, jangan lama-lama. Tunggu apa lagi?" demikian Ridlo menambahkan.
BERITA TERKAIT: