Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekomarin Bakal Gugat Pemerintah Jepang soal Limbah Nuklir Fukushima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 26 Desember 2023, 13:09 WIB
Ekomarin Bakal Gugat Pemerintah Jepang soal Limbah Nuklir Fukushima
PLTN Fukushima Daiichi/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke Samudra Pasifik menuai banyak protes dan kecaman dari negara lain.

Terkait itu, Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) tidak main-main menyikapi kebijakan tersebut. Pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam waktu dekat.

Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.

“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 1.25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik, lalu pada 23 Agustus 2023 kembali melepaskan air limbah,” ucap Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/12).

“Sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” tegasnya.

Lanjut dia, berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh calon Tergugat, membuat perairan di dekat Prefektur Fukushima yang berfungsi sebagai sumber ekonomi masyarakat pesisir tercemar.

“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” jelas Marthin.

Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima dibuang ke laut, mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan. Bahaya keselamatan di berbagai aspek hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.

“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegasnya lagi.

Marthin memandang, banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/United Nations Convention on the Law of the Sea  Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).

“Tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut, yang mana seharusnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu,” bebernya.

“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tandas Marthin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA