Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 16:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli
Tim Hukum Kapolda Metro Jaya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa sore (12/12)/RMOL
rmol news logo Kapolda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu merupakan bunyi kesimpulan jawaban dari tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon atas permohonan Firli selaku pemohon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

"Pada kesempatan ini izinkan lah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa sore (12/12).

Dalam eksepsi, termohon memohon agar Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menerima eksepsi dari termohon, dan menyatakan permohonan praperadilan Firli dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Kombes Putu.

Kedua kata Putu, menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.TAP/325/XI/Res.3.3/DITRESKRIMSUS tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.

"Tiga, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Empat, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara a quo," pungkas Kombes Putu.

Dalam sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon ini, tim hukum Kapolda Metro menjawab satu persatu poin-poin petitum dari pihak pemohon.

Sidang ini pun diskors, dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari tim hukum Firli.

Sebelumnya pada Senin (11/12), tim hukum Firli sudah menyampaikan permohonannya. Terdapat 10 poin petitum dalam praperadilan tersebut.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Keenam, menyatakan Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA