Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Sidang Praperadilan Firli Bahuri vs Kapolda Metro Jaya Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 17 Desember 2023, 21:06 WIB
Besok, Sidang Praperadilan Firli Bahuri vs Kapolda Metro Jaya Dilanjutkan
Sidang praperadilan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu/RMOL
rmol news logo Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap Kapolda Metro Jaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, sidang praperadilan yang diajukan Firli  melawan Kapolda Metro Jaya dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

"Jam sebelas (siang), agenda menyerahkan kesimpulan," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (17/12).

Setelah menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, agenda selanjutnya putusan, yang akan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12).

Pada sidang praperadilan, pihak Firli menyampaikan 10 poin petitum, antara lain. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

Keenam, menyatakan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap LP nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA