Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Kembali Digelar Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 07:58 WIB
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Kembali Digelar Hari Ini
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
rmol news logo Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 12/12).

Penegasan ini disampaikan langsung Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat menutup sidang pertama pada Senin siang (11/12).

"Persidangan kita lanjutkan besok, Selasa, 12 Desember 2023, pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (Kapolda Metro Jaya), dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon (Firli Bahuri). Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan. Pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," tegasnya.

Awalnya, rencana sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi karena ada perubahan dalam surat permohonan pemohon, maka Hakim Tunggal Imelda memberikan tambahan waktu bagi pihak termohon untuk melengkapi surat jawaban atas surat permohonan pemohon.

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan replik dari pemohon yang akan digelar pada pukul 17.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak termohon.

10 Poin Petitum Praperadilan

Sebelumnya pada Senin (11/12), kubu Firli sudah menyampaikan permohonannya. Terdapat 10 poin petitum dalam praperadilan tersebut.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Keenam, menyatakan Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA