Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (29/11), pihaknya memanggil 6 orang sebagai saksi untuk tersangka Asta Danika (AD) dan Zulfikar Fahmi (ZF).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/11).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB dan Fadholi selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Nasdem.
Selanjutnya, Robby Kurniawan selaku Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bidang Logistik dan Multimoda, Yennesi Rosita selaku Perancang Peraturan Perundang-undanganan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub, dan Arfi Setiadi selaku Auditor Kemenhub.
Dalam perkara suap di DJKA terkait proyek perkeretaapian di Bandung, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Dalam perkaranya, Asta Danika dan Zulfikar kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali diadakan Kemenhub, khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.
Terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang kepada Syntho, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank. Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta.
BERITA TERKAIT: