"Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).
Alex pun menyinggung soal kasus yang pernah dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Di mana, kata Alex, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Johanis tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai. Masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. Tetapi sekali lagi, ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti, bagaimana proses ini berjalan di Polda. Tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," jelas Alex.
Tidak hanya itu, Alex juga menyinggung soal proses penyidikan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM yang hingga saat ini tidak ada perkembangannya. Padahal, Dewas juga telah menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak bersalah.
"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen ya kan, mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, ya kan. Kalian enggak pernah monitor, tanyakan. Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan Dewas pada kasus pembocoran dokumen di ESDM? Ya itu, kalian harus cermati juga itu," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: