Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan pernyataan resmi kelembagaan atas pengumuman Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11) yang menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka.
"Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (23/11).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK, kata Alex, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK," tegas Alex.
Di mana, KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan hasil persidangan dan fakta-fakta persidangan.
Selain itu, KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, maupun pengawalan penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas PK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, dan lainnya.
Alex menyadari, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK. Oleh karena itu, KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh
stakeholder, kementerian dan lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," pungkas Alex.
Kegiatan konferensi pers kelembagaan ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
BERITA TERKAIT: