Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat ditanya soal penerapan pasal pemerasan, suap dan gratifikasi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri oleh Polda Metro.
"Mungkin di pemeriksaan awal, mungkin ya mungkin ada. Waktu kami kemarin (dampingi SYL diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri) itu nggak (tidak disinggung soal suap dan gratifikasi)," kata Djamaluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (23/11).
Seingat Djamaluddin, hanya ada sekitar 5 atau 6 pertanyaan kepada kliennya, SYL. Salah satunya soal pertemuan Firli dengan SYL.
"Oh iya ada pertanyaan, pernah bertemu atau tidak. Beliau bilang 'oh iya kami pernah lalu pernah membahas soal kelangkaan minyak goreng' kalau gak salah, karena waktu itu lagi ribet-ribetnya di kementerian agak sedikit repot juga dalam mengantisipasi itu, publik harus ada kebutuhan ini itu segala macam, sementara waktu itu ketersediaannya sangat terbatas sekali," jelas Djamaluddin.
Djamaluddin memastikan, bahwa SYL bukan pihak pelapor atas kasus yang ditangani Polda hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka.
"Iya, kalau itu sudah dapat saya pastikan bukan Pak SYL pelapornya, bukan klien kami pelapornya. Kalau pelapornya Pak SYL, kita ngomongnya enak, kita pahami konstruksinya, kita pahami kedudukan casenya seperti apa runutan-runutannya, kita jelaskan ke teman-teman media juga pasti clear itu. Tapi karena bukan pelapornya, bingung juga," tutur Djamaluddin.
Saat ditanya soal pemerasan, Djamaluddin mengungkapkan bahwa di BAP SYL tidak ada bahasa atau pernyataan ke arah pemerasan oleh Firli.
"Sebetulnya kalau di BAP beliau (SYL) itu tidak ada bahasa atau statement ke arah sana (pemerasan) sebenarnya," ungkapnya.
Namun saat ditanya soal kebenaran SYL memberikan uang kepada Firli, Djamaluddin tidak bisa menjawabnya. Dia bilang agar bertanya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau itu tanya di penyidik," pungkas Djamaluddin.
BERITA TERKAIT: