Kedatangan pria yang pernah menjabat sebagai Dirut Bank Sumsel Babel ini untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dari Bareskrim Polri.
"Ya saya hadir kesini untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Bareskrim," kata Asfan dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (21/11).
Asfan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 di Pangkal Pinang.
"Ada kaitannya soal itu (RUPS-LB). Tapi, kami tidak bisa mengatakan lebih lanjut karena belum dengar dari penyidik," kata Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC ini.
Pemeriksaan tim Bareskrim Polri tersebut, menurutnya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi. "Kemungkinan ada laporan ke Bareskrim," tuturnya.
Terkait dugaan manipulasi tersebut, Asfan enggan membeberkan lebih lanjut.
"Kita lihat dulu dari penyidik seperti apa. Sebab kebetulan setelah RUPS selesai, saya dipindahkan dari staf khusus bidang perbankan menjadi olahraga," ucapnya sembari meninggalkan wartawan.
Informasi yang didapat Kantor Berita RMOLSumsel, selain memeriksa Asfan Fikri Sanaf, tim Bareskrim Polri juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Umum Bank Sumsel Babel yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan BSB, Herman Zulkifli.
Keduanya merupakan pihak-pihak yang hadir saat RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang digelar 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang.
Diketahui, kasus dugaan Manipulasi keputusan RUPSLB sirkuler tersebut mencuat setelah Pemprov Babel tiba-tiba melakukan pemindahan rekening operasional dari BSB ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini pernah diulas Kantor Berita RMOLSumsel dalam beberapa edisi berita.
Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Pemprov Babel Pindahkan Rekening Operasional [Bagian Pertama]Mencuat dugaan jika pemindahan rekening tersebut dilatari ketidakpuasan terhadap hasil RUPS-LB 2022 di Hotel Wyndham yang tidak mengakomodir hasil RUPS-LB 2020 di Pangkal Pinang.
Dalam salinan yang diterima redaksi, telah terjadi sedikitnya tiga hal yang disebut termasuk dalam pelanggaran administrasi bahkan disinyalir bisa merambah ke ranah pidana, yang dilakukan oleh Bank SumselBabel terkait hal ini, yaitu:
Pertama mengenai, dugaan manipulasi keputusan RUPSLB Sirkuler berkaitan dengan polemik penujukan Prof Drs H. Saparuddin MT sebagai Komisaris Independen perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur Perseroan;
Kedua, mengenai dugaan manipulasi keputusan RUPS LB tanggal 12 Januari 2021, berkaitan dengan persetujuan penunjukan Tuan Burhanuddin selaku Komisaris Independen yang tidak tercantum dalam agenda RUPS-LB sesuai akta risalah No. 37 tanggal 12 Januari 2021 oleh Notaris Elmadiantini; dan Ketiga, mengenai dugaan tindak pidana menghilangkan dokumen penting dan atau berupa rekaman dalam RUPS LB 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang, dimana terdapat tiga risalah yang berbeda dan diduga kepentingan berbeda pula.
BERITA TERKAIT: