"Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini (OTT Kejari Bondowoso) sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/11).
Bila sudah diperingatkan dan masih melakukan kesalahan, dia menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana.
Burhanuddin berpendapat lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya yang terjaring tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur.
Selain Puji, KPK juga menangkap Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen; Staf Pidsus Kejari Bondowoso, Rizki Wira Pratama, Andika Imam Wijaya selaku swasta bersama istrinya, Nisa Rusmita; dan Yosi Setiawan selaku swasta.
BERITA TERKAIT: