"Pertama kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam dan mendukung segala bentuk penegakan hukum. Apalagi terkait dengan oknum dari pihak kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/11).
Kejagung juga meminta pihak-pihak lain termasuk media dan masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi jaksa yang melanggar aturan.
"Dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan, ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterimakasih dan mengharapkan hal tersebut," tutur Ketut.
"Termasuk teman-teman media dan masyarakat, jika ada menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat silakan dilaporkan segera," sambungnya.
Dengan begitu, Ketut berharap ke depan Kejaksaan akan menjadi institusi yang bersih, sebagaimana harapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Puji Triasmoro dan Alexander Silaen serta tersangka lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengurusan perkara. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, dengan semangat antikorupsi yang tetap kuat di masyarakat, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Bondowoso.
"Dengan kecukupan alat bukti, akhirnya dilanjut tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka," kata Rudi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/11).
Para tersangka yang terjaring tangkap tangan adalah Puji Triasmoro (PJ, Kepala Kejari Bondowoso), Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso), Yossy S Setiawan (YSS, pengendali CV Wijaya Gemilang), dan Andhika Imam Wijaya (AIW, pengendali CV WG).
BERITA TERKAIT: