Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Terdakwa Yusrizki dan Windi Jalani Sidang Perdana Kasus BTS di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 15 November 2023, 13:37 WIB
Besok, Terdakwa Yusrizki dan Windi Jalani Sidang Perdana Kasus BTS di Pengadilan Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Istimewa
rmol news logo Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama bakal menjalani persidangan pada Kamis besok (16/11).

"Persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah telah melimpahkan kedua terdakwa dan seluruh alat bukti pada Senin (6/11) lalu.

Kini kedua tersangka masih dalam masa penahanan.

"Khusus untuk terdakwa Yusrizki masih menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Windy telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat," jelas Ketut.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka, enam orang terdakwa diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA