"Persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah telah melimpahkan kedua terdakwa dan seluruh alat bukti pada Senin (6/11) lalu.
Kini kedua tersangka masih dalam masa penahanan.
"Khusus untuk terdakwa Yusrizki masih menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Windy telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat," jelas Ketut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka, enam orang terdakwa diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: