Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan, informasi penimbunan solar subsidi disampaikan BPH Migas.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di gudang di wilayah Bulakamba, Brebes," kata Dwi Subagyo dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng.
Menurut Dwi Subagyo, pelaku membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jeriken.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023. Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” kata Dwi Subagyo.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikup, dan pompa BBM.
Sejauh ini Ditreskrimsus Polda Jateng telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," demikian Dwi Subagyo.
BERITA TERKAIT: