Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjamin sidang tersebut terbuka untuk umum dan bisa diliput oleh awak media.
.
Sidang digelar usai Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (23/10).
Setelah berkas dipelajari oleh Majelis Hakim, sidang akan dilaksanakan pada hari ini
Dalam kasus ini, Praka RM, Praka HS, dan Praka J dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua Pasal di jo Pasal 55 (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: