AG ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.
Dari tangan pelaku, disita 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya.
Kini, Polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.
"Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan," kata Kapolsek dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Sabtu malam (28/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami berhasil menemukan 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya," kata Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, 7 potong gading gajah yang dimiliki oleh pelaku bervariasi.
Potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 kg. Potongan kedua gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 kg.
Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 kg. Potongan keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 kg.
Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg. Potongan keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg. Kemudian potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 kg.
Selain itu, sambung Kapolsek, Polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.
Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.
"Barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera," imbuhnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: