Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Rumah di Kertanegara, Nurul Ghufron: KPK Tak Punya Safe House

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Oktober 2023, 22:45 WIB
Soal Rumah di Kertanegara, Nurul Ghufron: KPK Tak Punya Safe House
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memiliki safe house sebagaimana disampaikan sejumlah pihak. Rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, yang digeledah Polda Metro Jaya, merupakan rumah sewa untuk singgah sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjawab pertanyaan seputar rumah yang disewa Firli di Jalan Kertanegara 46 yang disebut sebagai safe house.

Ghufron juga mengatakan, dalam dua periode terakhir tidak ada lagi safe house untuk insan KPK.

"Jadi kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe house KPK, itu tidak benar," katanya kepada wartawan, usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Ghufron pun meminta wartawan bertanya langsung kepada Firli Bahuri terkait rumah transit di Jalan Kertanegara 46 itu.

"Saya tidak tau, jangan tanya orang lain kepada saya. Yang saya bisa jelaskan, KPK saat ini tidak memiliki safe house, termasuk Kertanegara 46," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan, rumah di Jalan Kertanegara 46 yang digeledah polisi merupakan rumah sewa.

Rumah itu disewa untuk Firli istirahat jika keesokan harinya ada tugas pagi hari di Jakarta.

"Itu sewa, kalau beliau ke Jakarta, mau istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli," kata Ian kepada wartawan, di depan kediaman Firli di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

dia juga mengatakan, rumah milik Firli berada di Perum Gardenia Vila Galaxy, Kota Bekasi, yang sudah ditempati selama 20 tahun.

Untuk itu, rumah di Kertanegara itu tidak masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat seorang penyelenggara negara tidak boleh memasukkan harta kekayaannya di LHKPN, jika harta itu bukan miliknya.

"Ya nggak lah, tidak boleh memasukkan harta yang bukan miliknya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (27/10).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA