Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPATK Bilang Bodong, KPK Enggan Terburu-buru Simpulkan Validitas Cek Rp2 T dari Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 12:40 WIB
PPATK Bilang Bodong, KPK Enggan Terburu-buru Simpulkan Validitas Cek Rp2 T dari Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru menyimpulkan barang bukti cek senilai Rp2 triliun asli atau palsu. Hal itu akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada semua pihak untuk memastikan validitasnya.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dimintai tanggapan atas pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang bilang cek Rp2 triliun yang diamankan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bodong atau palsu.

"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).

Ali menjelaskan, terhadap barang bukti yang diamankan tim penyidik, akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada para semua pihak, baik para saksi, tesangka, dan pihak-pihak lainnya.

"Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atasnama tersangka dimaksud. Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim, bukan di ruang publik saat ini," tegas Ali.

Ali mengungkapkan, barang bukti berupa cek senilai Rp2 triliun tersebut juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi bukan kami mengada-ada. Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," pungkas Ali.

Selain cek senilai Rp2 triliun, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing saat geledah rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA