Putri SYL Hingga Pedangdut Nayunda Nabila Kembali Dipanggil Penyidik di Kasus TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 November 2025, 14:56 WIB
Putri SYL Hingga Pedangdut Nayunda Nabila Kembali Dipanggil Penyidik di Kasus TPPU
Pedangdut Nayunda Nabila (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan delapan saksi dilakukan hari ini, Kamis 6 November 2025, di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang. 

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Indira Chunda Thita Syahrul selaku putri SYL, Fitriany selaku ibu rumah tangga (IRT), Prof Imam Mujahidin Fahmid selaku mantan staf khusus SYL, Paroki Simon Petrus Gembala selaku swasta.

Selanjutnya, Wahyunita Puspa Rini selaku IRT, Nayunda Nabila Nizrinah selaku penyanyi dangdut, Nasrullah selaku Direktur PT Timurama, dan Tenri Angka SYL selaku adiknya SYL.

Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan SYL di beberapa wilayah Sulawesi Selatan dan Jakarta. 

Dalam kasus utamanya (pemerasan pejabat Kementan dan gratifikasi), SYL telah divonis bersalah di dua tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama) dan divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Di Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding), hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti dinaikkan menjadi Rp44,26 miliar dan 30 ribu Dolar AS. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA