Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Staf Humas Anak Usaha RMK Energy Didakwa Perkaya Diri Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 11 Oktober 2023, 22:38 WIB
Sidang Perdana, Staf Humas Anak Usaha RMK Energy Didakwa Perkaya Diri Sendiri
staf humas anak usaha PT RMK Energy, Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar, Debi Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel
rmol news logo Kasus dugaan jual beli aset Pemkab Muara Enim masuk persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (11/10).

Pada sidang perdana, menghadirkan dua terdakwa, yakni staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atau anak usaha PT RMK Energy (RMKE), Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025, Debi Irawan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri hingga Rp1,8 miliar dalam proyek jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021.

“Bahwa Debi Irawan bersama-sama dengan Bastari telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri," tegas JPU saat saat membacakan dakwaan sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (11/10).

Selain kerugian negara Rp1,8 miliar, kasus ini membongkar modus perusahaan yang menguasai aset negara. Yaitu dengan memperalat dan mengajak perangkat setempat bekerjasama dengan iming-iming tertentu.

Dalam kasus ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan sebesar total Rp374.822.400,-, Rp74.822.400,- di antaranya merupakan titipan dari tersangka DI dan Rp300 juta dari  PT RMK Energy (RMKE) sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatan dalam kasus ini.

Adapun jalan tersebut kini terputus karena dilakukan eksploitasi oleh pihak perusahaan yang membeli.

Kasus jual beli aset pemerintah ini pun sempat menjadi sorotan. Skenario yang dilakukan oleh RMKE rupanya terbaca oleh Komisi VII DPR RI sebagai tindakan ilegal (illegal mining) dalam hal eksplorasi yang dilakukan oleh PT TBBE.

Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi dalam kesempatan sebelumnya meminta penjelasan dugaan illegal mining oleh Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan.

Sementara penjelasan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, pihaknya justru mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel itu.

Penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, wilayah eksplorasi PT TBBE yang merupakan anak perusahaan dari PT. RMK Energy seluas 10.242 hektare dibagi atas tiga blok eksplorasi. Bagian timur adalah Blok Lekukam untuk area 3.720 hektare, bagian tengah adalah Blok Pinang untuk area 2.000 hektare dan bagian barat adalah Blok Benakat untuk area 4.522 hektare. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA