Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Gratifikasi Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Direktur hingga Pegawai Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 Oktober 2023, 17:48 WIB
Dalami Gratifikasi Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Direktur hingga Pegawai Perusahaan
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL
rmol news logo Dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah pihak swasta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah selesai memeriksa 2 direktur di dua perusahaan berbeda, dan 3 pegawai dari satu perusahaan yang sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (10/10).

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/10).

Dia menyebutkan, dua pimpinan perusahaan yang dipanggil adalah Steven Kurniawan selaku Direktur PT Global Feed Nusantara, dan Andry Wirjanto selaku Direktur Dermaga.

Sementara, 3 pegawai yang diperiksa yaitu Heru Listyawati, Lulus Puji Rahayu, dan Sugatri selaku karyawan PT Pilar Samudera Jaya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," urainya.

Lebih lanjut, Ali menyebut lima saksi juga ditanyakan terkait maksud gratifikasi dari para tersangka, termasuk Eko Darmanto.

"Adapun jasa yang diberikan Tersangka dimaksud ditujukan kepada para pengusaha ekspor impor barang," tutup Ali.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meski belum diumumkan secara resmi bersamaan dengan konstruksi perkara yang menjeratnya.

Di samping itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya, di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Eko sendiri telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Mereka adalah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA