Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluar Ruang Sidang, Dito Lega sudah Sampaikan Penjelasan ke Hakim Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 11 Oktober 2023, 15:37 WIB
Keluar Ruang Sidang, Dito Lega sudah Sampaikan Penjelasan ke Hakim Tipikor
Menpora Dito Ariotedjo usai jalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/10)/Net
rmol news logo Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengaku telah menyampaikan semua keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Artinya, hal yang disampaikan Dito merupakan fakta persidangan dalam sidang yang bersifat terbuka itu.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Dito dengan lantang berjalan ke luar ruang sidang. Di hadapan wartawan, Dito mengklaim telah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.

"Semuanya sudah saya sampaikan di persidangan. Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu," kata Dito.

Setelah menjawab beberapa pertanyaan wartawan, Dito pun keluar meninggalkan Tipikor

Dalam sidang kali ini, Dito menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto,

Dalam persidangan, Dito membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar terkait pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan tidak mengenal para terdakwa termasuk Johnny G Plate.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, fakta persidangan baru mencuat kala mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA