"Saya kira Kejagung sangat beralasan jika membuka penyelidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, karena telah menjadi fakta persidangan yang bersangkutan disebut menerima sejumlah uang sebesar Rp27 miliar," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).
Karena kata Saiful, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan kepada Menpora Dito merupakan fakta persidangan. Untuk itu, pihak-pihak yang disebut menerima uang harus dilakukan pemanggilan agar menjadi semakin terang apa dan bagaimana yang telah dilakukan.
"Mestinya Kejagung harus segera memanggil Dito, karena yang bersangkutan dengan secara gamblang disebut dalam kasus BTS 4G, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunda-nunda pemanggilan kepada Dito," pungkas Saiful.
Menpor Dito sebelumnya juga sudah pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi pada awal Juli 2023 lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Jampidsus Kejagung mencecar 24 pertanyaan kepada Dito terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
BERITA TERKAIT: