Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Satu diantaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
"Benar, hari ini Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA (Dito Ariotedjo), eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 23, Januari 2026.
Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
Pemanggilan para saksi tersebut bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan Rupiah tersebut.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
BERITA TERKAIT: