Demikian diungkapkan Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026.
Dito sebagai saksi di kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.
“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi.
Budi mengatakan, KPK perlu menggali keterangan Dito, karena penambahan kuota haji diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Kala itu Dito ikut mendampingi ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.
“Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi.
Atas dasar itu, kata Budi, KPK berpandangan bahwa keterangan dari Dito bisa membantu pengusutan kasus korupsi kuota haji yang menjerat adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut.
“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” pungkas Budi.
Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
BERITA TERKAIT: