Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Tambora, Omzetnya Rp80 Juta per Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 20 September 2023, 16:44 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Tambora, Omzetnya Rp80 Juta per Bulan
Polisi menciduk KL alias Johan (53), yang merupakan pemodal dan pembuat minuman keras ilegal di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (20/9)/RMOL
rmol news logo Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah pabrik atau home industry minuman keras ilegal jenis ciu di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (20/9).

Dari penggerebekan ini, polisi menciduk KL alias Johan (53), yang merupakan pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, sekaligus distributor.

Kepada petugas, KL mengaku telah menjalani bisnis ini selama 7-8 bulan dengan omzet Rp15-20 juta per minggunya. Sehingga omzet per bulannya mencapai Rp60-80 juta.

"Dalam penggrebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus distributor," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat diwawancarai di lokasi, Rabu (20/9).

Syahduddi mengatakan, saat ini polisi masih memburu SS yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter ciu, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

Kini KL sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA