Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebanyak 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor turut diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor berbeda.
"Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda," kata Twedi dalam konferensi pers pada Selasa 29 April 2025.
Kasus pertama, pada 24 Maret 2025, terkait transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari sini, penyidik mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku.
"RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian," kata Twedi.
Tak hanya itu, lanjut Twedi, dari pengungkapan ini ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.
"Pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata," ujar Twedi.
Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Di mana tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.
Namun, saat masa sewa habis yakni pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka guna menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Sayangnya, HB tidak bisa dihubungi. Dari sini korban melapor dan menangkap HB pada 8 April 2025.
"Ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," ungkap Twedi.
Kasus ketiga ditangani Polsek Tambora. Tersangka yang dicurigai warga terlihat mondar-mandir sambil naik motor di parkiran Mal Season City, pada 8 April 2025.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menemui tersangka.
"Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," kata Twedi.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran tersebut yang merupakan hasil curian. Salah satunya dari parkiran Stasiun Duri.
"Kemudian kita lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ," kata Twedi.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun, Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP. Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 55 KUHP.
BERITA TERKAIT: