Debt Collector Penganiaya Karyawan Pabrik di Cengkareng Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 14 Mei 2025, 08:25 WIB
<i>Debt Collector</i> Penganiaya Karyawan Pabrik di Cengkareng Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung (tengah)/Humas Polres Metro Jakbar
rmol news logo Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap penagih utang atau debt collector berinisial J yang menganiaya seorang karyawan pabrik baja ringan di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 13 Mei 2025.

“J yang sempat menggoyang pagar dan memaksa masuk ke dalam area pabrik hingga melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan, telah berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Sebelum diamankan, video aksi penganiayaan J terhadap karyawan pabrik, viral di media sosial.

Diketahui, J bersama tiga rekannya datang ke pabrik untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita yang ternyata tidak bekerja di tempat tersebut.

Informasi yang diterima J berasal dari mantan suami wanita tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu soal tempat kerja.

Saat J dan tiga rekannya memaksa masuk, korban berinisial C berusaha menghalangi dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan. Akibatnya C mengalami luka fisik ringan.

“Saat ini baru satu pelaku yang kami amankan, yakni J. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” kata Arfan.

Pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan serta Pasal 335 KUHP mengenai Pemaksaan dengan Kekerasan.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA