“J yang sempat menggoyang pagar dan memaksa masuk ke dalam area pabrik hingga melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan, telah berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.
Sebelum diamankan, video aksi penganiayaan J terhadap karyawan pabrik, viral di media sosial.
Diketahui, J bersama tiga rekannya datang ke pabrik untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita yang ternyata tidak bekerja di tempat tersebut.
Informasi yang diterima J berasal dari mantan suami wanita tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu soal tempat kerja.
Saat J dan tiga rekannya memaksa masuk, korban berinisial C berusaha menghalangi dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan. Akibatnya C mengalami luka fisik ringan.
“Saat ini baru satu pelaku yang kami amankan, yakni J. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” kata Arfan.
Pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan serta Pasal 335 KUHP mengenai Pemaksaan dengan Kekerasan.
BERITA TERKAIT: