Uang tersebut merupakan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 yang telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan anggota DPRD Jatim, BS, dan Ketua Pokmas Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik, Surahman.
"Alhamdulillah, tersangka Bambang Suhartono (BS) hari ini melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai," ujar Kajari Gresik, Nana Riana, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/9).
"Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan perkara yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," sambungnya.
Nana menambahkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi. Yakni melakukan penahanan dan melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka BS, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 milyar pada perkara ini," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
"Minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang menggunakan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.
Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggaran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
BERITA TERKAIT: