Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Cak Imin, tim penyidik memutuskan pemeriksaan terhadap Cak Imin akan dilakukan pada Kamis besok (7/9).
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/9).
Sehingga, kata Ali, dalam proses tersebut dibutuhkan sikap kooperatif dari Cak Imin. Agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Pasalnya, peristiwa korupsi dimaksud terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
"Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Selasa (5/9), Cak Imin tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Dia bersurat ke KPK meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9). Ketidakhadiran Cak Imin pada Selasa kemarin karena sedang ada kegiatan lain di luar kota.
BERITA TERKAIT: