Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Serahkan Tanah 7.060 Meter Rampasan Koruptor ke Desa Mekarjaya Subang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Agustus 2023, 21:34 WIB
KPK Serahkan Tanah 7.060 Meter Rampasan Koruptor ke Desa Mekarjaya Subang
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menyerahkan hibah aset berupa tanah seluas 7.060 meter persegi ke Pemerintah Desa Mekarjaya, Subang/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari pelaku tindak pidana korupsi berupa sebidang tanah seluas 7.060 meter persegi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya, Subang, Jawa Barat.

Serah terima tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Desa Mekarjaya Dastari yang disaksikan langsung Jaksa Eksekusi KPK, Nanag Suryadi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8).

Asep mengatakan, tanah tersebut berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 itu dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di UU KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan, tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara," ujar Asep.

Asep menjelaskan, aset rampasan tersebut atas nama terpidana Ojang Sohadi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Di mana, pelaksanaan penyerahannya melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 Juncto Pasal 15 Permenkeu no 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi, tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang kesembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar," jelas Asep.

Ke depannya kata Asep, KPK akan terus mengoptimalkan barang rampasan demi memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, dan menutup celah perilaku lancung.

"Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan," tutur Asep.

Selain itu, Asep menerangkan, hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118 (Rp214 miliar).

"Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin," pungkas Asep.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mewakili Bupati Subang Ruhimat yang turut menjadi saksi serah terima aset, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, dan meminta agar Kepala Desa Mekarjaya bisa memaksimalkan tanah hibah tersebut dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

"Kita ketahui tanah sawah di Kecamatan Compreng cukup bagus dan baik. Jika dikelola dengan baik, satu hektar tanah bisa panen 7 ton beras. Sehingga hibah ini adalah hal yang luar biasa untuk penambahan aset desanya. Jangan sampai tahun depan asetnya hilang, aset ini harus menjadi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Subang," kata Agus.

Proses hibah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III atas nama Menteri Keuangan nomor S-43/MK.6/KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara pada KPK dan Keputusan Pimpinan KPK nomor 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara itu, turut dihadiri perwakilan Korsup KPK wilayah II, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Kepolisian Resor Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asda Kabupaten Subang, Inspektur Daerah Kabupaten Subang, Kepala KNKL Purwakarta, Kepala BKAD Subang, Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Kepala Dinas DPMD Subang, serta beberapa perwakilan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA