Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, keputusan MA tidak sesuai dengan yang dijatuhkan Lembaga Etik Hakim.
"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud," ujar Miko kepada wartawan, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan, dalam sidang putusan etik yang digelar pada 27 Juni 2023 lalu, rekomendasi sanksi terhadap 3 hakim PN Jakpus yang memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), adalah sanksi non-palu atau tidak menjalani sidang selama dua tahun.
"Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Miko memastikan KY akan menanyakan soal sanksi mutasi yang diberikan MA kepada 3 hakim PN Jakpus.
"Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri," tandasnya.
Gugatan Prima yang tercatat sebagai Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, diputus diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya yang diduga melampaui kewenangan.
Pasalnya, PN Jakpus dalam amar putusannya memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.
BERITA TERKAIT: