Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkenalkan ketiga saksi.
Saksi pertama yakni Senior Manager Implementasi Bakti Erwien Kurniawan duduk di paling kiri, lalu Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari ditengah, dan Guntoro Prayudhi selaku Kepala Divisi Backbone di sebelah kanan.
Adapun agenda sidang yakni memeriksa keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka.
Di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.
Keenam terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BERITA TERKAIT: