Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Tersangka Kasus Suap "Uang Ketok Palu"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Agustus 2023, 22:47 WIB
KPK Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Tersangka Kasus Suap "Uang Ketok Palu"
Konferensi pers KPK usai menetapkan 5 tersangka kasus suap di DPRD Jambi untuk ditahan selama 20 hari ke depan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 5 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 atau dikenal kasus "uang ketok palu".

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara uang ketok palu ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi dan 23 orang lainnya sebagai tersangka.

"Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).

Dari perkara itu, kata Asep, pihaknya melakukan pengembangan dan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL).

Selanjutnya, Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), Kusnindar (KN), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK pun kembali menahan 5 orang tersangka. Yakni Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR) untuk 20 hari pertama, sejak hari ini, Senin (14/8) hingga 2 September 2023 di Rutan KPK.

"Sehingga masih ada enam orang tersangka yang belum ditahan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan," terang Asep.

Asep menjelaskan, dalam perkara ini, lima tersangka tersebut masing-masing diduga menerima uang ketok palu sebesar Rp200 juta untuk menyetujui pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA