Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Dibutuhkan, Menhub Budi Karya Bakal Dipanggil KPK Lagi Soal Kasus Suap DJKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Agustus 2023, 22:29 WIB
Jika Dibutuhkan, Menhub Budi Karya Bakal Dipanggil KPK Lagi Soal Kasus Suap DJKA
Menhub Budi Karya Sumadi/RMOL
rmol news logo Jika dari hasil analisis keterangannya masih dibutuhkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seorang saksi dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik untuk menggali perbuatan para tersangka.

"Masalah itu kebutuhan proses penyidikan, kalau memang analisisnya dibutuhkan keterangannya, ya pasti kami panggil kembali," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Namun kata Ali, jika keterangan yang dibutuhkan tim penyidik sudah diterangkan oleh saksi-saksi lainnya, maka pihaknya tidak lagi memintai keterangan Menhub Budi Karya.

"Kalau penerima ini kita bisa lebih luas. Bisa saja diduga diterima oleh pihak lain misalnya. Kemudian berkembang uang itu ke pihak lain juga misalnya, itu kan di dalam penerimaan suap, itu yang terus kami kembangkan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi membeberkan banyak kontraktor titipan Menhub Budi Karya Sumadi di proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Harno saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/8).

Menhub Budi Karya sebelumnya telah diperiksa KPK selama sepuluh jam sebagai saksi di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Dia didalami soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

KPK secara resmi umumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar.

Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Lalu pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Untuk Yoseph dan Parjono, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7). Keduanya didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, DJKA sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub.

Sedangkan Dion Renato Sugiarto sudah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang, Senin (3/7). Dia didakwa memberikan uang Rp18,95 miliar kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA