Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasal 65 Ayat 2 UU TNI, Ahli Hukum: KPK Berhak Tetapkan Kabasarnas Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 30 Juli 2023, 17:39 WIB
Pasal 65 Ayat 2 UU TNI, Ahli Hukum: KPK Berhak Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net
rmol news logo Dukungan atas penegakan hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bermunculan.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpandangan, KPK berhak untuk menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi meskipun berstatus sebagai anggota militer aktif.  

“KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul Huda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/7).

KPK, beber Chairul bisa merujuk kepada Pasal 65 UU No 34/2004 Tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Karena, sambung Chairul, KPK bisa mengabaikan UU No 31/1997 Tentang Peradilan Militer dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. Sebab, ia menjelaskan, UU TNI lex posteriori yang mengesampingkan UU Peradilan Militer sebagai lex apriori. Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya).

Disamping itu, Chairul menjelaskan, penindakan terhadap anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu kepada Pasal 1 UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut, jelas Chairul, menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam UU korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” demikian Chairul. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA