Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, tim penyidik mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sebanyak sebelas orang dipanggil untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 17 Juni 2026.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Rachmawati Dewi Supeni selaku Korlap Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat (Jakbar), Imas Rismaya selaku staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima tahun 2020-2026, Felia Qintara selaku staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima.
Selanjutnya, Dony Indra Kusuma selaku pelaksana atau JFU Kanimsus Jakbar, Zainul Fikri selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian Kanimsus Jakbar, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakbar, Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar.
Kemudian, Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verifikasi Dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakbar, Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakbar, dan Deny Arli Asmara selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakbar.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
BERITA TERKAIT: