Hal ini menyusul penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
"Tentunya ini tragedi bagi Basarnas karena ada pejabat yang terkena OTT oleh KPK, dan harus menjadi evaluasi dan contoh bagi semua lembaga dan institusi kenegaraan," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/7).
Agar peristiwa sama tidak terulang kembali, instansi kenegaraan harus bekerja sama dan bergandengan tangan dalam mencegah korupsi.
"Bahwa perlu ada langkah
extraordinary penguatan kerja sama antarlembaga negara dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku korupsi," kata Hari.
Di sisi lain, Hari juga menegaskan agar publik jangan memandang sebelah mata atau anggap enteng terhadap sistem kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK saat ini.
Sebab, dengan cara itu, publik juga mengetahui kinerja KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"OTT adalah aspek penindakan yang bertujuan untuk pencegahan korupsi. Sebab, penindakan lewat OTT merupakan cara untuk memperbaiki sistem yang dirusak oleh praktik korupsi," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: