Dalam sidang kasus dugaan suap di Basarnas, adanya Dako tersebut diakui langsung Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat menjadi saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Dalam sidang ini, Jaksa KPK, Luki Dwinugroho membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Henri nomor 13. Dalam BAP itu, Henri mengakui bahwa Basarnas menerima sejumlah Dako dari terdakwa Roni Aidil terkait pekerjaan yang didapatkan selama periode 2021-2023. Namun, Henri mengaku tidak hafal detailnya.
Mengingat yang lebih mengetahui adalah anak buah Henri, Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, yang melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran Dako tersebut.
"Bahwa sesuai catatan dalam pembukuan yang bersangkutan (Afri Budi), dana komando yang diterima dari saudara Roni Aidil adalah sebagai berikut," kata Jaksa Luki melanjutkan membaca BAP Henri nomor 13.
Dari catatan Afri, terdapat beberapa pemberian uang dari terdakwa Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sebagai Dako. Yakni, uang Rp2.316.200.000 terkait pengadaan publik safety diving equipment TA 2023 dengan nilai proyek Rp17.445.969.000, uang Rp1.132.500.000 dan Rp2 miliar terkait pengadaan publik safety diving equipment TA 2021 dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Selanjutnya, uang Rp746.970.840 terkait pengadaan Hoist Helikopter TA 2021 dengan nilai kontrak Rp11,8 miliar, uang Rp882.200.000 dan Rp1.332.200.000 terkait pengadaan Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai proyek Rp9,9 miliar.
"Betul? data-data ini lah yang oleh penyidik dikonfirmasi kepada saudara berdasarkan catata yang dibuat Pak Afri. Saudara pernah melihat sendiri catatan Pak Afri?" tanya Jaksa Luki kepada saksi Henri.
"Jadi, mekanisme laporan saudara Afri ini tiap bulan. Bahwa dapat sekian, saya cuma tanda tangani," jawab Henri.
Henri menjelaskan, uang yang diberikan Roni Aidil maupun pihak lainnya, yakni Sarifah tersebut dipastikan berasa dari pekerjaan proyek pengadaan yang sudah selesai.
Dari penerimaan-penerimaan itu, Henri mengakui memerintahkan Afri untuk melakukan pencatatan dengan baik.
'Saya minta sekarang dibukukan dengan baik. Supaya kita bisa mempertanggungjawabkan itu. Tidak asal terima, harus terdokumentasikan. Sehingga saya pun juga mudah untuk mengontrol, untuk apa ke mana, saya bisa menghitung, berapa sih untuk kebutuhan ini," jelas Henri.
"Jangan di tengah jalan kita meminta. Selama saya menjabat, sekalipun saya tidak pernah meminta pak, untuk lebaran, untuk ini. Ada dooorprize ada penyanyi minta lagi. Saya tidak mau. Jadi saya harus bisa mengelola anggaran yang dari awal segitu," sambung Henri.
Henri mengungkapkan, uang yang disetorkan dari para perusahaan mitra Basarnas adalah sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dikurangi dengan pajak.
"Ketika saudara Agus menyerahterimakan kepada Afri, dari situ setelah itu saudara Afri menjelaskan, 10 persen. Makanya saya bilang di dalam rapat, tidak ada lagi PPK yang mengambil proyek atau minta kepada mitra, cukup satu pintu. Saya ingin sekali membersihkan. Karena apa? mengenai pembelian barang-barang itu pak, banyak bocornya di situ. Jadi satu pintu saja," ungkap Henri.
Besaran nilai 10 persen tersebut kata Henri, merupakan besaran yang sudah ditentukan sebelum dirinya menjabat jadi Kabasarnas pada Januari 2021.
"Tidak ada (yang dirubah). Saya mengikuti apa yang sudah berjalan saja. Saya meneruskan saja," pungkas Henri.
BERITA TERKAIT: