Hal itu diungkapkan Henri saat menjadi saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang kasus dugaan suap terkait pengadaan di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Henri mengatakan, dana yang masuk melalui anak buahnya, Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, merupakan dana nonbudgeter atau dia sebut sebagai Dako.
"Ini kan dana nonbudgeter, ini sudah berjalan. Saya datang (jadi Kabasarnas) sudah ada. Kalau konteksnya di situ, saya menerima," kata Henri saat menjawab pertanyaan tim JPU KPK.
Dalam Dako tersebut, kata Henri, merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk taktis, operasional, dan lainnya.
Henri menjelaskan, awalnya dana nonbudgeter tersebut dikelola oleh Agus Sudarmanto pada saat Kabasarnas dijabat oleh Bagus Puruhito. Namun, saat Henri menjabat, dana nonbudgeter yang disebut sebagai Dako tersebut dikelola oleh Afri Budi Cahyanto.
"Saya tidak tahu dana ini untuk apa saja. Karena kan saya baru. Baru lah setelah itu pertengahan ketika saudara Agus pergantian, saya serahkan kepada saudara Afri. Mengapa saya ganti, karena pemegang nonbudgeter atau Dako ini menurut saya kurang baik kalau dia juga sebagai seorang PPK. Jadi saya pisahkan itu," jelas Henri.
Henri menambahkan, pada saat Afri Budi Cahyanto menjadi Koorsmin Kabasarnas sekitar Mei 2021, dirinya memerintahkan Afri untuk menghadap Agus untuk bertanya soal apa saja yang dikerjakan dalam mengelola Dako.
"Iya bertiga, Agus, Afri, di depan saya. Sisa anggaran yang ada sekian pak. Oke, tolong dilanjutkan, ini adalah yang nonbudgeter. Lakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, itu perintah saya," terang Henri.
Selanjutnya, Jaksa Luki Dwinugroho menggali keterangan Henri soal sumber uang Dako tersebut. Henri mengakui bahwa uang Dako tersebut bersumber dari para mitra atau perusahaan yang mengerjakan proyek di Basarnas RI.
"Saya pesan kepada saudara Afri, ini dari para mitra yang memberikan. Tapi dengan syarat saya bilang, harus kerjanya selesai. Kalau terbengkalai saya akan menuntut pak. Tidak ada mitra ke saya duluan, saya minta selesaikan dulu baru. Makanya saya bilang, harus sudah selesai. Yang sudah dikontrakan harus tanggung jawab dulu," papar Henri.
Bahkan, Henri mengaku pada saat rapat dengan para pejabat di Basarnas RI, dirinya memperingatkan agar tidak ada lagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meminta uang kepada mitra.
"Iya, harus (dicatat pembukuan). Saya tidak mau ada yang begini-begini nih semakin tidak jelas Pak. Di dalam rapat ketika sudah pergantian dengan saudara Afri, di rapat saya sampaikan, tidak ada lagi permintaan uang kepada mitra," pungkas Henri.
BERITA TERKAIT: