Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sudah Tetapkan Bekas Dirut PTPN XI M. Cholidi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Juli 2023, 18:41 WIB
KPK Sudah Tetapkan Bekas Dirut PTPN XI M. Cholidi Tersangka Korupsi
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Geledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara baru. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI, M. Cholidi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini, Jumat (14/7), melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, salah satunya kantor PTPN XI, dan beberapa rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," ujar Ali kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya.

"Adapun nanti dari perkara ini, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA