Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini, Jumat (14/7), melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, salah satunya kantor PTPN XI, dan beberapa rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," ujar Ali kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya.
"Adapun nanti dari perkara ini, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.
BERITA TERKAIT: