Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta Sidang, Johnny Plate Disebut Cawe-cawe Tunjuk Perusahaan di Proyek BTS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 27 Juni 2023, 20:09 WIB
Fakta Sidang, Johnny Plate Disebut Cawe-cawe Tunjuk Perusahaan di Proyek BTS
Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hubungan antara Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki dengan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di ptoyek infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam dakwaan, rupanya Anang diminta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memilih PT BUP sebagai penyuplai power system meliputi battery dan solar panel bagi proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dari proyek ini, Jaksa menyebut Muhammad Yusrizki memperkaya diri dengan uang proyek sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).

PT BUP atau Basis Invesment awalnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami Ketua DPR RI Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Dikabarkan terjadi perubahan akta, sehingga nama Happy Hapsoro tidak ada.

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 8 triliun. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA