Penahanan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tiga pucuk pimpinan Bawaslu OI itu sebagai tersangka, Rabu (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tiga komisioner itu adalah DI, KL, dan I, yang ditahan selama 20 hari ke depan. KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.
Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya, melalui Kasi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.
"Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (2/6).
Isi pasal 3 adalah, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup".
"Atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 miliar," jelasnya.
Andai proses hukum tetap jalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan, juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Di Pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3," tutupnya.
BERITA TERKAIT: