Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demo di KPK, Gempar Minta Bupati Nias Barat Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Mei 2023, 17:28 WIB
Demo di KPK, Gempar Minta Bupati Nias Barat Diproses Hukum
Aksi unjuk rasa Gempar menuntut pengusutan Bupati Nias Barat dalam proyek pembangunan RS Pratama Lologolu di depan gedung KPK, Kamis (25/5)/RMOL
rmol news logo Puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Nias Barat (Gempar) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, terkait keterlibatannya dalam proyek pembangunan RS Pratama Lologolu senilai Rp43 miliar.

Itu merupakan salah satu tuntutan Gempar saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (25/5).

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerak, Atoni Waruwu mengatakan, Bupati Nias Barat diduga melaksanakan pembangunan RS Pratama Lologolu Nias Barat tanpa studi kelayakan.

"Dugaan kuat bahwa Bupati sengaja memaksakan pembangunan itu tanpa ada studi kelayakan. Buktinya daerah tersebut daerah rawan longsor," kata Atoni dalam orasinya.

Atoni juga menduga, pada pelaksanaan pembangunan disinyalir sarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena adanya keterlibatan keluarga dari Bupati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Ada aroma KKN pada proyek besar ini. KPA-nya menantu Bupati sendiri yang juga kebetulan Sekdis Kesehatan Kabupaten Nias Barat, sedangkan PPK-nya kawan dekat menantu Bupati," jelas Atoni.

Orator lainnya, Soziduhu Gulo mengatakan, pembangunan RS Pratama Lologolu berpotensi melanggar Permenkes yang mensyaratkan jarak pembangunan sebuah rumah sakit.

"Dugaan kuat kita, terjadi rekayasa progres yang berpengaruh pada pembayaran. Salah satu buktinya adalah data PPK berbeda dengan data konsultan pengawas," kata Gulo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA