Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Direktorat LHKPN KPK telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Chusnunia di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (17/5).
"Sehingga tentu harapannya juga yang bersangkutan nanti hadir untuk diklarifikasi terkait dengan LHKPN oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5).
Berdasarkan LHKPN di KPK, Chusnunia memiliki harta kekayaan pada 2021 sebesar Rp 13.663.133.913 (Rp 13,6 miliar). Harta kekayaan itu mengalami kenaikan di banding LHKPN pada 2020 yang sebesar Rp 12.267.546.300 (Rp 12,2 miliar).
Harta kekayaan Chusnunia pada 2021 yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022, terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak enam bidang di Kota Bandar Lampung, Kota Depok, dan di Lampung Selatan senilai Rp 6.887.100.000 (Rp 6,8 miliar).
Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta, terdiri dari mobil Honda Accord Sedan tahun 2010 seharga Rp 125 juta, dan mobil Toyota Alphard tahun 2014 seharga Rp 300 juta.
Chusnunia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913 (Rp 6,3 miliar). Selain itu, Chusnunia tercatat tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp 13.663.133.913.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana pada Senin (8/5).
KPK mengungkapkan, Reihana tidak melaporkan lima rekening bank ke KPK. Sehingga, Reihana juga akan kembali dipanggil pada pekan ini.
BERITA TERKAIT: