Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron secara resmi mengumumkan bahwa Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas.
"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice). Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, SRR pengacara," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).
Untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa (9/5) sampai dengan Minggu (28/5).
"Di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: