Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persilahkan Polri Pertahankan Brigjen Endar, KPK Seleksi Lagi, Tidak Otomatis Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 08 April 2023, 23:58 WIB
Persilahkan Polri Pertahankan Brigjen Endar, KPK Seleksi Lagi, Tidak Otomatis Diterima
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan jika Polri ingin kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, asal melalui tahap seleksi terbuka lagi. Sebab saat ini, posisi tersebut sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4).

Saat ini, kata Alex, KPK juga tengah mencari para penegak hukum terbaik bangsa untuk memperkuat KPK di empat jabatan kosong pada level jabatan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama, antara lain Deputi Penindakan dan Eksekusi yang ditinggal Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan serta direktur dan jajaran di Kedeputian Korsup juga lima tenaga Ahli KPK.

Alex mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes mengisi posisi tersebut.

“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,” ujarnya.

Dalam proses seleksi jabatan ini, papar Alex, KPK akan membentuk panitia seleksi yang melibatkan pihak eksternal.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen  Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentian nya.

“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (5/4). rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA